Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Bisa Raih Rp 7,44 Triliun Jika Pajak Karbon Diterapkan April 2022

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
4 April 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
Pemerintah Bisa Raih Rp 7,44 Triliun Jika Pajak Karbon Diterapkan April 2022
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 3 April 2022

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menunda implementasi pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Penundaan ini lantaran rencana penerapan yang belum matang dan pemerintah juga masih menyusun sejumlah aturan teknis pelaksanaan pajak karbon.

Perlu diketahui, International Monetary Fund (IMF) membuat tiga skenario tarif pajak karbon, yaitu US$ 25 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e) untuk negara maju, US$ 50 per tCO2e untuk negara dengan high-income emerging market economies. Serta, US$ 75 per tCO2e bagi negara dengan lower income emerging market.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, untuk konteks Indonesia jika menurut IMF, apabila menggunakan tarif pajak karbon sebesar US$ 25 per tCO2e maka kontribusi penerimaan pajak ini terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,7%.

Sedangkan apabila menggunakan tarif pajak karbon sebesar US$ 50 per tCO2e maka kontribusi penerimaan pajak ke PDB sebesar 1,4%. Dan apabila menggunakan tarif lebih tinggi di angka US$ 75 per tCO2e, maka kontribusi penerimaan pajaknya mencapai 2% PDB.

“Akan tetapi, tarif pajak karbon di Indonesia yang hanya sebesar Rp 30.000 atau sekitar US$ 2,09 per tCO2e, dampak penerimaan pajak karbon dari total PDB akan lebih rendah lagi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (3/4).

Berdasarkan perhitungannya, Prianto mengatakan, apabila pemerintah menerapkan implementasi pajak karbon pada April 2022 maka potensi penerimaan yang didapat pemerintah bisa mencapai Rp 7,44 triliun. Sedangkan, apabila diterapkan pada Juli 2022 mencapai Rp 4,96 triliun. Tentu jika dilihat, potensi penerimaan yang didapat lebih besar pada April 2022.

“Dengan asumsi penerapan pajak karbon di awal 2022, kontribusi pajak karbon di Indonesia menjadi US$ 2,09 / US$ 25 x 0,7% x Rp 16.970,8 triliun = Rp 9,93 triliun. Jika diterapkan di April 2022 atau Juli 2022, secara proporsional potensi penerimaan pajak karbon secara berurutan mencapai Rp 7,44 triliun (April 2022) atau Rp 4,96 triliun (Juli 2022),” jelasnya.

Dihubungi berbeda, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, pajak karbon sebaiknya juga dikenakan kepada alih fungsi hutan yang menjadi perkebunan.

“Tujuan pajak karbon ini tidak hanya untuk uang semata, tetapi untuk masa depan dengan udara yang sehat. Karena kalau semua tanah dan hutan diganti menjadi kebun, maka uda bersih jadi berkurang. Lihat di Australia, Amerika dan Eropa, mereka sangat selektif mengubah hutan menjadi industri,” katanya.

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bisa-raih-rp-744-triliun-jika-pajak-karbon-diterapkan-april-2022 pada 3 April 2022.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Pajak KarbonPenerimaan pajakPratama-Kreston Tax Research Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Konsekuensi Kurang Ungkap Harta Program Pengungkapan Sukarela

Next Post

Pajak Karbon Batal Berlaku Per 1 April 2022, Simak Alasannya!

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post

Pajak Karbon Batal Berlaku Per 1 April 2022, Simak Alasannya!

Bantuan Penagihan Pajak Dari Dan Untuk Negara/Yurisdiksi Mitra

Bantuan Penagihan Pajak Dari Dan Untuk Negara/Yurisdiksi Mitra

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.