Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Bisa Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 7,73 Triliun Tahun 2023

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
21 Februari 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Ilustrasi Setoran Pajak Digital

Ilustrasi Setoran Pajak Digital

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 20 Februari 2023

Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Bahkan setoran pajak digital tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara pada periode Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 0,73 triliun, kemudian sepanjang 2021 (Januari-Desember 2021) nilainya mencapai Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkiran setoran pajak digital di tahun ini akan mencapai Rp 7,7 triliun.

“Ada peningkatan sekitar 40% untuk periode 2021 dan 2022. Jika asumsi peningkatan 40% per tahun akan berlanjut di 2023, total penerimaan PPN PMSE di 2023 akan berkisar Rp 7,7 triliun,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).

Sebelumnya, DJP mencatat bahwa sampai dengan 31 Januari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun. Khusus awal tahun 2023, pemerintah berhasil mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 543,9 miliar.

Setoran sebesar Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku usaha PMSE.

Nah,sebanyak 118 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan judul “Pemerintah Bisa Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 7,73 Triliun Tahun 2023” pada 20 Februari 2023 dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bisa-kantongi-setoran-pajak-digital-rp-773-triliun-tahun-2023

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Forensik dan Barang Bukti, Senjata Baru Ditjen Pajak Mengejar Penerimaan?

Next Post

PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Mustahil

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.

PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Mustahil

Omnibus Law dan Pencegahan Korupsi

Omnibus Law BUMN & Pencegahan Korupsi

Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak

DPR Desak Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak Rafael Alun

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.