Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menyoroti Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
27 Maret 2023
in Liputan Media, Publikasi
Reading Time: 4 mins read
142 7
A A
0
Kemenkeu

Steel sports whistle on orange background. Concept- sport competition, referee

171
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investor Daily | 27 Maret 2023
Penulis: Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama Institutes for Fiscal & Governance Studies)

Gonjang-ganjing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tampaknya belum juga berakhir. Setelah huru-hara mengenai harta kekayaan pejabat di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Belakangan ini, orang mulai menggunjingkan tentang transaksi keuangan mencurigakan senilai 300 triliun di Kemenkeu.

Transaksi mencurigakan tersebut merupakan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 sampai 2023 terhadap 467 pegawai Kemenkeu. Adapun dugaan aliran janggal tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang, bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini sebenarnya bermula dari masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor. Kasus penganiayaan ini sampai ke kepolisian setelah korban terbaring koma di ICU dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus ini pun berujung pada sorotan terhadap kekayaan ayah pelaku yang merupakan mantan pejabat pajak.

Pasalnya, pelaku kerap memamerkan motor dan mobil mewah di media sosialnya sehingga membuat warganet mengkritisi asal usul harta dari orang tuanya. Para netizen juga menanyakan Jeep Rubicon yang tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bahkan menunggak pajak. Kasus ini berbuntut panjang hingga pejabat dan pegawai lain di bawah Kemenkeu di panggil untuk diperiksa harta kekayaannya.

Aksi pamer harta kekayaan tersebut seharusnya sudah diketahui oleh internal Kemenkeu sebelum menjadi isu publik seperti sekarang ini. Lantas, mengapa tidak ada yang melaporkan hal tersebut melalui Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu? Kalaupun ada yang melaporkan, mengapa sistemnya tidak berjalan secara efektif?

Whistleblowing System (WISE)

Dalam sebuah organisasi, ketika salah seorang pegawainya peduli atau mengetahui adanya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang, ada beberapa pilihan yang dapat dilakukannya, yaitu tetap diam (to stay silent), memberitahu pihak luar atau melaporkan penyimpangan kepada pihak eksternal organisasi, baik itu kepada aparat penegak hukum atau media, dan melaporkan penyimpangan yang terjadi kepada pihak internal yang memiliki wewenang.

Kemenkeu menyediakan aplikasi Whistleblowing System (WISE) untuk menjembatani dan memfasilitasi kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas. Pegawai/pejabat Kemenkeu maupun masyarakat luas yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran atau ketidakpuasan pelayanan yang diberikan dapat melaporkan melalui aplikasi tersebut.

Obyek yang dilaporkan meliputi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, untuk menangani pengaduan yang masuk, setiap pengaduan akan dikelola oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) masing-masing Eselon I, Unit Tertentu, Itjen, dan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemenkeu.

Dalam pengelolaan aplikasi WISE, Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menkeu No. 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, Menkeu juga telah menerbitkan Keputusan Menkeu No. 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan (Whistleblowing) dan Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Kemenkeu. Keunggulan aplikasi WISE tersebut adalah rahasia aman, mudah dan cepat, terintegrasi, dan monitoring.

Aplikasi WISE mulai diperkenalkan (launching) pada 5 Oktober 2011 sebagai sistem pengelolaan pengaduan secara online, dimana pengaduan yang masuk dikelola secara struktur dan terdokumentasi dengan baik. Peluncuran WISE dilaksanakan setelah melakukan riset dan studi banding ke lembaga yang mengelola pengaduan masyarakat, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mempertimbangkan standar terbaik (best practice) yang diterapkan di beberapa negara dan lingkungan bisnis.

Tujuan utama penerapan aplikasi WISE adalah agar pimpinan dapat memantau informasi dan tindaklanjut laporan pengaduan yang dilakukan oleh masing-masing unit eselon I untuk memastikan ketepatan waktu dan penyelesaian laporan pengaduan tetap terjaga. Selain itu, penanganan penyimpangan dapat segera ditangani secara internal sebelum menjadi isu publik sehingga mengurangi risiko reputasi. Lebih lanjut, untuk menciptakan budaya saling mengingatkan antara pegawai sehingga penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal dan berkurang.

Hingga saat ini, tujuan aplikasi WISE telah menunjukkan hasil karena sudah banyak pengaduan masuk yang berasal dari internal Kemenkeu. Beberapa pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan mulai dari verifikasi hingga investigasi yang dapat berujung pada penjatuhan hukuman disiplin. Selain itu, aplikasi WISE juga menjadi benchmark Kementerian/Lembaga dalam menyusun sistem pengelolaan pengaduan.

Namun demikian, aplikasi WISE masih memiliki kelemahan salah satunya adalah ketakutan dari pihak pelapor (whistleblower). Pelapor yang berasal dari luar Kemenkeu, khawatir pajaknya akan dipersulit di kemudian hari. Sementara itu, pelapor dari internal Kemenkeu khawatir akan ada intimidasi, ancaman dan pembalasan (retaliation). Oleh karena itu, perlindungan terhadap pelapor yang memberikan kesaksian sangat diperlukan.

Hal ini dikarenakan informasi penting yang mereka berikan sangat efektif untuk membantu menyingkap kasus yang sedang terjadi, terutama mengungkap semua orang yang terlibat di dalamnya. Selain itu, adanya jaminan perlindungan yang memadai membuat pelapor atau saksi lain yang mengetahui sebuah kecurangan (fraud), terpicu keberaniannya untuk memberi kesaksian.

Salah satu perlindungan pelapor yang kurang memadai adalah laporan mantan pengawas keuangan (financial controller) Asian Agri Group (AAG) yaitu Amin Sutanto, kepada KPK pada akhir tahun 2006. Tanpa informasi tersebut, publik mungkin tidak akan pernah tau adanya dugaan manipulasi pajak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Triliun. Namun, Amin Sutanto justru divonis enam tahun penjara atas tuntutan dari AAG karena upaya korupsinya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian pelapor adalah perkembangan pengaduannya. Pelapor ingin mengetahui apakah pengaduannya telah ditindaklanjuti. Selain itu, pelapor juga mengharapkan adanya komunikasi yang interaktif terkait pengaduannya. Hal ini agar pelapor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan status atau tindak lanjut dari pengaduannya.

Berdasarkan pernyataan di atas, terungkap bahwa sistem pengaduan harus terus dibangun untuk memberikan kepercayaan masyarakat bahwa pengaduan yang disampaikan terkait perilaku curang pegawai Kemenkeu harus ditindaklanjuti. Terkait perlindungan pelapor, harus ada perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Dengan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan menjamin perlindungan bagi pelapor, maka aplikasi WISE akan berjalan efektif. Selain itu, penanganan penyimpangan dapat segera ditangani secara internal sehingga tidak menjadi isu publik yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian Keuangan.

 

Artikel ini telah tayang di investor Daily dengan judul “Menyoroti Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu” pada 27 Maret 2023.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DItjen PajakKementerian KeuanganKPKWhistleblowing System
Share68Tweet43Send
Previous Post

Saat Pemotongan PPh Pasal 23

Next Post

Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Pedagang Eceran

Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Transfer Pricing

Bagaimana Aspek Transfer Pricing dan Pajak atas Penyerahan Jasa Cross Dock?

Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal atas Fee Customer

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.