Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
9 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 5
A A
0
Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Designed by Freepik

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 04 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi core tax system, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu coretax system dinilai dapat menekan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan berdasarkan menu Coretax yang sudah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media edukasi, semua komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web tersebut. Jadi, Coretax menjadi satu aplikasi yang digunakan secara bersama oleh DJP dan wajib pajak.

“Dengan cara demikian, penipuan yang mengatasnamakan DJP dapat ditekan seminimal mungkin,” jelas Prianto kepada Kontan, Minggu (3/11).

Selain itu informasi tagihan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK), surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, dan korespondensi lainnya disampaikan oleh DJP melalui notifikasi di masing-masing akun Wajib Pajak.  Pembuatan kode biling dan pembayaran pajak juga dapat langsung dioperasikan melalui Coretax.

“Wajib Pajak juga harus segera mengikuti kelas-kelas edukasi tentang coretax agar mereka dapat segera mengetahui dan memahami fitur-fitur coretax,” ujarnya.

Prianto melihat modus penipuan atas nama DJP dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan melalui kirim pesan di surat elektronik dan pesan online. Isi komunikasinya berupa penyampaian pesan bahwa ada tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Atas tagihan tersebut, penipu meminta wajib pajak agar membayar utang pajaknya melalui transfer ke rekening penipu.

Modus penipuan lainnya adalah berupa pishing situs resmi DJP. Peniput tersebut mengirim file aplikasi berekstensi APK melalui WhatsApp atau email. Atas penipuan yang mengatasnamakan DJP di atas, DJP sudah proaktif dan melakukan himbauan kepada wajib pajak dengan berbagai media.

“Dari sisi Wajib Pajak, pemahaman atas tata cara pembayaran pajak menjadi krusial agar terhindar dari penipuan tersebut,” jelasnya.

Prianto mengungkapkan wajib pajak harus paham betul bahwa pelunasan tunggakan pajak itu hanya dilakukan ke kas negara melalui pembuatan kode billing tersebut di laman DJP Online. Tidak pernah ada pembayaran utang pajak harus ke rekening milik perorangan atau lembaga.

Selanjutnya, Wajib Pajak membayar utang pajak dengan mencantumkan informasi yang ada di kode biling tersebut melalui berbagai saluran perbankan. Contohnya adalah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking, mesin EDC, mobile banking, atau agen branchless banking.

Jika ada pesan WhatsApp tentang aplikasi APK, wajib pajak dapat mengecek nomor whatsapp di laman resmi DJP di kantor-kantor pajak. Jika ada surat elektronik berupa imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, wajib pajak juga harus dapat memastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

“Bila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dapat dipastikan bahwa email tersebut tidak berasal dari DJP,” ungkapnya.


Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id pada tanggal 04 November dengan judul “Dua Bulan Lagi Berlak, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan”, selengkapnya :
https://nasional.kontan.co.id/news/dua-bulan-lagi-berlak-coretax-sistem-dinilai-dapat-tekan-modus-penipuan-perpajakan 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: core tax systemModus Penipuan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Tujuh Sistem Perpajakan Baru Dalam PMK 81/2024

Next Post

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.