Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
10 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 03 Juli 2024

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 136,61 triliun hingga akhir Mei tahun ini.

Angka tersebut lebih tinggi daripada akhir April 2024 yang tercatat sebesar Rp 110,64 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, kepada KONTAN memerinci, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) Rp 104,94 triliun.

Selain itu, restitusi juga didominasi restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 29,68 triliun.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi restitusi normal senilai Rp 78,06 triliun, restitusi dipercepat Rp 51,39 triliun dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 7,15 triliun.

Besarnya restitusi pajak menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei 2024 menurun. Setoran pajak pada periode ini sebesar Rp 760,38 triliun, turun 8,44% year on year (yoy).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memprediksi peningkatan restitusi pajak akan menyebabkan target penerimaan pajak di sepanjang 2024 sulit dicapai.

“Sekarang saja sulit, apalagi kalau restitusi semakin naik, ya bakal tambah sulit,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (2/7).

Fajry menyebutkan, peningkatan restitusi PPN DN ini kemungkinan disebabkan adanya kebutuhan dana di awal tahun untuk ekspansi usaha seperti pemberian barang modal dan lainnya. Sedangkan peningkatan restitusi PPh badan berkaitan dengan masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) badan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, mulai semester kedua nanti, pencairan restitusi pajak akan mulai turun lantaran otoritas pajak mulai fokus untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.

Prianto juga meyakini target penerimaan pajak masih akan bisa tercapai pada tahun ini.

Dengan catatan, Ditjen Pajak Kemkeu melakukan intensifikasi potensi pajak untuk tahun pajak 2019-2023 melalui pemeriksaan dan/atau (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) SP2DK yang berujung pada pembetulan surat pemberitahuan (SPT) karena ada kurang bayar pajak.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan dengan judul “Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat” pada 3 Juli 2024, melalui tautan berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-kemenkeu-catat-angka-restitusi-pajak-kembali-meningkat

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DItjen PajakRestitusi pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba

Next Post

Tanda-tanda Masalah Besar Ekonomi RI Makin Terlihat

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Tanda-tanda Masalah Besar Ekonomi RI Makin Terlihat

Tanda-tanda Masalah Besar Ekonomi RI Makin Terlihat

Waspada! Ekonomi RI Hadapi Masalah Besar

Waspada! Ekonomi RI Hadapi Masalah Besar

Menerka Urgensi Pembentukan BOPN

Menerka Urgensi Pembentukan BOPN

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.