Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
22 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 14 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Core Tax Administration System (CTAS) dipandang akan menjadi alat yang efektif dalam mendeteksi transaksi di sektor ekonomi bawah tanah atau underground economy (UGE).

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, langkah pemerintah dalam menerapkan CTAS sudah tepat untuk mengarahkan seluruh transaksi ke dalam ekonomi resmi.

CTAS telah mengadopsi teknologi informasi terkini, termasuk enam jenis kecerdasan buatan (AI) yang berbeda. Bank Indonesia (BI) juga telah mendorong penggunaan transaksi non-tunai di sektor ekonomi informal.

“Dengan dukungan pemerintah dalam menggalakkan transaksi non-tunai, CTAS akan semakin kuat dalam mendeteksi transaksi UGE (di luar ekonomi ilegal). Untuk UGE jenis ekonomi ilegal, domain utamanya ada pada aparat penegak hukum, karena hukum pidana lebih diutamakan daripada hukum administrasi pajak sesuai asas premium remedium,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).

Prianto menjelaskan bahwa penting untuk menyepakati cakupan dan definisi UGE sebelum melangkah lebih jauh.

Istilah lain dari UGE adalah unofficial economy, black economy, atau shadow economy, yang mengacu pada kegiatan ekonomi baik legal maupun ilegal yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

“Sebagai contoh, dalam kegiatan ekspor, ekspor legal dapat meningkatkan PDB, sedangkan ekspor ilegal tidak akan menambah PDB,” jelasnya.

Prianto menambahkan bahwa para ahli memiliki pandangan berbeda dalam mengategorikan UGE. Beberapa membaginya menjadi empat kategori: illegal economy, unreported economy, unrecorded economy, dan informal economy.

Untuk UGE jenis ekonomi ilegal, otoritas pajak biasanya tidak menangani langsung karena pelanggaran hukum akan ditindak oleh aparat penegak hukum, yang juga akan menyita barang bukti, termasuk hasil transaksi.

Sementara itu, untuk jenis UGE lainnya, otoritas pajak melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.

Namun, jika pelaku UGE sebagai wajib pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum hingga pengadilan pajak.

Jika otoritas pajak mengenakan sanksi pidana atas pelaku UGE selain ekonomi ilegal, pelaku juga dapat menempuh upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Adapun mengenai potensi pajak dari UGE, Prianto menyebutkan bahwa besarnya sulit untuk dipastikan karena transaksi tersebut tidak tercatat secara memadai.

Para ahli menggunakan pendekatan moneter yang berbeda untuk mengestimasi potensi pajaknya.

“Secara logika, rata-rata pelaku UGE menggunakan transaksi tunai. Maka, jumlah uang kartal di masyarakat harus diperkirakan terlebih dahulu, lalu dilakukan analisis statistik. Karena asumsi yang digunakan berbeda-beda, hasilnya juga akan bervariasi,” pungkasnya


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/ctas-dianggap-efektif-deteksi-transaksi-ekonomi-bawah-tanah

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: UMKMunderground economy
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Next Post

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.