Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
21 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat

Designed by Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 13 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan insentif pendorong ekonomi kini menjadi bagian penting dari strategi pengeluaran pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu bentuknya adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa insentif ini terbagi menjadi dua jenis: insentif langsung (direct government spending policy) dan insentif tidak langsung (indirect government spending policy).

“Bantuan langsung tunai atau sejenisnya yang diberikan langsung ke masyarakat adalah contoh dari direct government spending policy. Sedangkan, insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) adalah contoh dari indirect government spending policy,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).

Prianto berpendapat bahwa kedua jenis insentif ini dapat menggairahkan permintaan dan daya beli masyarakat. Dana tambahan yang diperoleh masyarakat, baik dari bantuan langsung maupun pengurangan pajak, diharapkan akan meningkatkan konsumsi.

Efek domino pun tercipta, di mana pedagang dan pemasok memperoleh peningkatan pendapatan sebagai imbas dari meningkatnya permintaan, yang pada akhirnya memicu pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia menambahkan bahwa insentif fiskal lebih sering dipilih saat kondisi perekonomian tidak terlalu parah. Pemerintah biasanya mengalokasikan belanja pajak sesuai anggaran yang ditetapkan dalam APBN.

“Insentif fiskal berupa pajak DTP adalah bagian dari insentif yang diatur dalam UU APBN, bukan UU Perpajakan,” jelasnya.

Prianto juga mencatat bahwa masyarakat kelas menengah seringkali menjadi penerima manfaat insentif pajak DTP, misalnya pada pembelian kendaraan listrik dan properti. Karena harga barang-barang tersebut relatif tinggi, konsumennya cenderung berasal dari kelas menengah.

Terkait perubahan tarif pajak, Prianto menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPh dan PPN biasanya diajukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibahas bersamaan dengan Rancangan APBN (RAPBN).

Namun, pada APBN 2025 yang sudah disepakati, tarif PPN akan naik menjadi 12% sesuai revisi UU HPP.

Dampak langsung pemberian insentif ini terlihat dari stabilnya daya beli masyarakat. Ketika daya beli pulih, pengusaha dapat mempertahankan produksi dan menghindari pemutusan hubungan kerja.

Pada akhirnya, perekonomian diharapkan dapat pulih, memungkinkan pemerintah untuk kembali mengenakan pajak secara normal.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/pemberian-insentif-dorong-daya-beli-masyarakat-ekonomi-diprediksi-lebih-menggeliat

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Insentif PajakPPNPratama Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Target Penerimaan Pajak tak Tercapai, Pemerintah Terbitkan Surat Utang lagi

Next Post

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah

CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.