Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai, Pengamat: Timbulkan Pro dan Kontra

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
12 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 11 Agustus 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat pajak menilai rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan penerimaan negara masih memunculkan pro dan kontra. Beberapa rekomendasi tersebut, seperti penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), penurunan threshold UMKM, penggantian PPnBM dengan PPN dan cukai kendaraan bermotor, hingga saat ini belum dijalankan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga belum mengimplementasikan rekomendasi IMF dalam Strategi Penerimaan Jangka Menengah (Medium-Term Revenue Strategy/MTRS) 2017, yang mencakup cukai BBM, pajak minimum alternatif, penurunan pajak transaksi properti (PPN dan BPHTB), serta peningkatan pajak properti (PBB).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa setiap rekomendasi IMF perlu dipertimbangkan dari sisi pro dan kontra. Salah satu rekomendasi yang disorot adalah penurunan threshold omzet wajib PKP bagi pengusaha kecil atau UMKM.

Saat ini, pengusaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan menjadi PKP dan tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Prianto, pihak yang mendukung kebijakan ini melihat potensi peningkatan basis PPN, karena semakin banyak pengusaha kecil yang harus menjadi PKP.

Namun, di sisi lain, pihak yang menentang khawatir akan meningkatnya biaya administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta peningkatan biaya kepatuhan bagi PKP baru, yang harus mengurus pungutan, setor, dan pelaporan PPN.

Penambahan objek barang kena cukai (BKC) juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara, meskipun efektivitas pengendaliannya masih diragukan. Selain itu, penerapan BKC bisa mendorong pergeseran pola konsumsi masyarakat, seperti yang terjadi pada cukai rokok, di mana pengusaha dan konsumen mencari produk substitusi yang tidak terkena cukai atau memiliki tarif lebih rendah.

Prianto menilai, pemerintah memiliki tiga opsi dalam menanggapi rekomendasi IMF. Pertama, menjalankan semua saran IMF tanpa modifikasi kebijakan. Kedua, menjalankan saran IMF dengan modifikasi kebijakan. Ketiga, tidak menjalankan saran IMF sama sekali.

Dalam laporan IMF Country Report No. 24/270, disebutkan bahwa jika pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang belum terlaksana sesuai MTRS 2017, Indonesia dapat memperoleh tambahan penerimaan hingga 6,1% dari PDB.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai, Pengamat: Timbulkan Pro dan Kontra”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240811/259/1789924/rekomendasi-imf-soal-pajak-dan-cukai-pengamat-timbulkan-pro-dan-kontra.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: IMFPajak dan CukaiPKPPPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

Peran Kajian Akademik dalam Perumusan Kebijakan Efektif

Next Post

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Kebijakan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

#image_title

Rancangan Reformasi Pajak: IMF Sarankan Pembaharuan MTRS

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.