Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
12 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CNBC Indonesia | 10 Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom menilai melemahnya daya beli masyarakat menjadi pemicu menurunnya penerimaan negara selama semester I-2024. Penurunan daya beli disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan harga bahan pangan yang melambung.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menjelaskan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% telah terjadi sejak April 2022. Dia menilai dampak kenaikan itu baru nampak pada 2024 ini.

“Memang belum terasa di penerimaan waktu itu, karena masih ada dorongan kenaikan harga komoditas yang menyebabkan ekonomi rebound,” kata Abdul Manap dikutip, Rabu, (10/7/2024).

Dia mengatakan kenaikan PPN tersebut sebenarnya bisa saja meningkatkan penerimaan negara. Namun, daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN menjadi melemah karena kondisi perekonomian yang belum pulih benar imbas pandemi Covid-19.

Abdul Manap mejelaskan faktor kedua yang menyebabkan daya beli masyarakat tergerus adalah kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi beras dan makanan lainnya, kata dia, membuat orang-orang mengerem belanja lainnya.

“Jadi dengan kenaikan itu orang akan mengerem pembelian bahan-bahan atau jenis-jenis barang yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, dalam laporan fiskal semester I 2024, Kementerian Keuangan menjabarkan merosotnya penerimaan pajak. PPN Dalam Negeri (PPN DN) terkontraksi 11% secara neto dengan realisasi Rp 193,06 triliun.

Sementara dari sisi sektoral, setoran pajak industri perdagangan nilainya hanya sebesar Rp 211,09 triliun atau turun 0,8% secara neto per Semester I-2024, padahal pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh 7,3%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan penerimaan PPN DN memperlihatkan menurunnya penjualan barang dan jasa. Penurunan itu, menjadi bukti daya beli masyarakat tengah tertekan.

“Ketika PPN DN turun, secara otomatis basis PPN-nya kan berupa penjualan barang atau jasa juga mengalami penurunan. Hal demikian menunjukkan penurunan daya beli masyarakat,” kata Prianto.

Prianto mengatakan pelemahan daya beli ini akan menurunkan jumlah penjualan dan laba perusahaan. Sebagai konsekuensinya, perusahaan punya hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Untuk syarat permohonan pengurangan angsuran PPh 25, perusahaan membuat proyeksi laba rugi hingga akhir 2024. Jika berdasarkan proyeksi tersebut, proyeksi PPh badan 2024 < 75% dari PPh badan 2023, perusahaan berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh 25.

“Kalau dilihat dari kondisi penurunan PPh 25 itu kan berimbas pada penurunan penerimaan pajak di kas negara. Dengan demikian, pemerintah harus mencari potensi penerimaan pajak dari tahun pajak antara 2020-2023,” tutur Prianto.


Artikel ini telah tayang dilaman CNBC Indonesia dengan judul “Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat” pada 10 Juli 2024 melalui tautan berikut :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240710121153-4-553346/tahun-terakhir-jokowi-beban-warga-ri-kok-makin-berat 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PPh BadanPPh Pasal 25PPN dalam negeri
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan Nasional

Next Post

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI 'Kurang Jajan'

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Hari Pajak Nasional 14 Juli dan sejarah aturan pajak di Indonesia

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.