Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Isu PPN setelah Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya Terhadap Administrasi Pajak

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
31 Januari 2023
in Jurnal
Reading Time: 1 min read
132 5
A A
0
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Ismail Khozen, S.I.A., M.A
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute

Tahun 2020 menjadi titik balik bagi beberapa jenis pajak primadona di Indonesia, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena mengalami dua kali perubahan melalui omnibus law. Atas dasar pandemi Covid-19 yang terjadi, amandemen terhadap UU PPN pertama kali dilakukan melalui UU No. 2/2020 yang mengatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik. Tidak berselang lama, diundangkan UU No. 11/2020 yang secara lebih luas bertujuan untuk mempermudah kegiatan bisnis. Namun, satu tahun kemudian diundangkan UU No. 7/2021 yang mengharmonisasikan beberapa aturan perpajakan sekaligus, termasuk PPN yang sebelumnya sempat diubah melalui UU No. 11/2020.

Makalah ini menganalisis perubahan rezim PPN melalui beberapa undangundang tersebut. Selain menganalisis undang-undang tersebut dari sisi asas pemungutan pajak, penelitian ini juga bertujuan menyajikan gambaran administratif dari kedua undang-undang tersebut. Analisis kami terhadap UU No. 2/2020 menunjukkan bahwa penunjukan pihak penyedia platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN merupakan langkah yang terbilang sederhana namun juga efektif di dalam menyokong penerimaan pajak. Akan tetapi, sehubungan dengan beban kepatuhan yang ditanggung oleh pelaku usaha PMSE, pemerintah perlu memberikan ruang konsultasi yang memadai agar para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PMSE dapat mengadministrasikan kewajiban perpajakannya dengan baik. Sedangkan untuk UU No. 11/2020 yang kemudian digantikan dengan UU No. 7/2021, meskipun secara umum aspek PPN tidak mendapatkan sorotan sebanyak pengaturan Pajak Penghasilan, namun pengaturan tersebut masih menyisakan beberapa isu mengenai equality dan certainty.

Journal Homepage : https://cakrawala.stieswadaya.ac.id/cakrawala/index.php/dsn/article/view/146

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Harmonisasi Peraturan PerpajakanPPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

Abstracting The Debate over Fair Value Measurement and Arm’s Length Principle: Implications for Tax Purposes

Next Post

Menkeu Sri Mulyani Kembalikan Uang Wajib Pajak Rp280 Triliun, untuk Apa?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

source : Freepik
Jurnal

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives

6 Desember 2024
#image_title
Jurnal

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

27 Agustus 2024
Jurnal

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

8 Juli 2024
tax complexity and tax evasion
Jurnal

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

25 April 2024
climate disclosure research
Jurnal

Development of Climate-Related Disclosure Indicators for Application in Indonesia: A Delphi Method Study

2 Februari 2024
Ilustrasi paper artikel publikasi
Jurnal

Stimulus or Enforcement? How Intergovernmental Transfers Crowd-in Local Taxes in Indonesia

4 September 2023
Next Post

Menkeu Sri Mulyani Kembalikan Uang Wajib Pajak Rp280 Triliun, untuk Apa?

Kalender Perpajakan Februari 2023

PP-55-2022

Aturan Turunan Anti-Tax Avoidance Rules sesuai PP-55/2022: Free Webinar 107

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.