Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Minuman Manis Kena Cukai?

Sri Mulyani Beri Sinyal Tunda Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 Oktober 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
130 6
A A
0
Konsumsi Rumah Tangga Lemah Bikin Potensi Penerimaan PPN Loyo Sepanjang 2021

Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Katadata.co.id | 25 Oktober 2022

Kementerian Keuangan tampaknya tidak akan buru-buru meluncurkan kebijakan baru cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik setidaknya pada tahun depan. Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang dihadapkan pada sejumlah risiko, terutama ancaman resesi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak secara spesifik menyebut cukai berpemanis dan plastik belum akan meluncur tahun depan. Namun ia mengatakan, pihaknya sedang tidak mempertimbangkan untuk merubahan kebijakan di bidang fiskal, baik pajak ataupun lainnya dalam situasi tak menentu seperti sekarang.

“Perubahan thershold pengusaha kena pajak (PKP) dan lainnya itu sedang tidak kami pikirkan. Kita akan cenderung menjaga secara steady dari pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Askolani juga turut buka suara. Meskipun perencanaan kebijaknnya sudah masuk dalam UU APBN 2023, tetapi pihaknya akan melakukan evaluasi secara lengkap berbagai faktor seperti aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan ketenagakerjaan.

“Untuk tahun depan, apakah akan kita implementasikan? Kita akan melihat kondisi aktual yang akan kita jalani ke depan secara komprehensif,” ujarnya.

Adapun rencana pengenaan cukai MBDK dan plastik ini juga sudah masuk dalam UU APBN 2023. Target penerimana negara dari cukai tahun depan Rp 245,4 triliun.

Salah satu kebijakan teknis untuk mencapai target tersebut dengan ekstensifikasi cukai yakni MBDK dan plastik. Meski demikian, Kemenkeu memang tak pernah secara gamblang menyebut kebijakan ini akan meluncur tahun depan.

Dampak cukai pada harga barang

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan tujuan dari pengenaan cukai baru ini yakni mengurangi konsumsi minuman berpemanis karena alasan kesehatan. Namun ia melihat alasan kesehatan tampaknya masih ‘dikalahkan’ oleh pertimbangan terhadap kondisi pemulihan ekonomi.

Menurutnya, penundaan kebijakan cukai baru karena aspek ekonomi merupakan langkah rasional. Pasalnya, beban masyarakat tentu akan bertambah dengan kenaikan harga barang imbas penerapan cukai  berpemanis maupun plastik.

“Dengan proyeksi bahwa perekonomian Indonesia 2023 dibayangi ketidakpastian, sangat tepat jika penerapan kenaikan cukai atas MBDK belum diterapkan pada 2023,” ujar Prianto dalam keterangannya, Senin (24/10).

Ia menilai, pemerintah perlu fokus pada menjaga perekonomian tahun depan di tengah berbagai risiko global. Setelahnya, kebijakan cukai dinilai memungkinan untuk meluncur pada 2024.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyarankan pemerintah tetap meluncurkan kebijakan cukai baru ini tahun depan. Pasalnya, diskusi terkait ekstensifikais cukai ini dinilai sudah terlalu lama, alih-alih berbicara terkait teknis adminsitrasinya.

Di samping itu, ia juga mengkritisi soal ketidakjelasaan indikator ekonomi pulih. Fajry menilai tak ada jaminan saat ekonomi benar-benar pulih penuh kemudian pemerintah memiliki keinginan  menerapkan ekstensifikasi cukai.

“Secara politik, tahun depan merupakan kesempatan terakhir, mengingat tahun 2024 sudah masuk ke masa Pemilu, dan pemerintah yang baru nantinya belum tentu memiliki concern yang sama,” ujarnya.

Salah satu pertimbangan penerapan cukai berpemanis adalah prevalensi diabetes melitus terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, terutama untuk kelompok usia 55-64 tahun dan 65-74 tahun. Persentase kedua kelompok ini mencapai 6% pada 2018, dari sebelumnya di kisaran 2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klaim peserta untuk penyakit tersebut merupakan salah satu beban besar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, untuk menguranginya, pemerintah mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis, penyebab utama diabetes melitus.

 

Berita ini telah tayang dilaman Katadata.co.id dengan judul Sri Mulyani Beri Sinyal Tunda Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik pada 25 Oktober 2022 dengan tautan https://katadata.co.id/tiakomalasari/finansial/63573f8ad1081/sri-mulyani-beri-sinyal-tunda-cukai-minuman-berpemanis-dan-plastik 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Cukai Minuman Berpemanis dan PlastikDJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Ada Apa Dengan Penerimaan Pajak 2022?

Next Post

Bukan Ekspor tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Penerimaan Ekspor

Bukan Ekspor tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

Era Baru Manajemen Risiko di BUMN

Era Baru Manajemen Risiko di BUMN

Penerimaan negara naik

Realisasi Penerimaan Pajak Tahun Ini Berpotensi Melampaui Target, Ini Syaratnya

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.