Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Main Issues of Value-Added Tax Dispute in Indonesia: A Note from 2019 Tax Court Decrees

Jurnal Kajian Akuntansi, Vol. 5 No. 2, Desember 2021

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
14 Februari 2022
in Jurnal
Reading Time: 1 min read
127 8
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute

Cyntia Ayudia, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute

Sengketa pajak (tax dispute) di Indonesia sering menjadi sorotan karena prosesnya yang panjang, rumit, dan memakan biaya. Selain itu, sengketa yang kerap kali berulang untuk kasus serupa menambah daftar panjang masalah.

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep PPN di dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Kajian ini juga ditujukan untuk mensintesiskan sengketa PPN dengan sampel dari putusan Pengadilan Pajak tahun 2019.

Pendekatan yang kami gunakan di dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan penalaran induktif yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi dan literatur.

Kajian ini mengungkap konsep-konsep di balik peraturan PPN yang belum banyak dibahas literatur sebelumnya ketika inti permasalahan sengketa PPN justru berpangkal pada perbedaan sudut pandang atas ketentuan PPN tersebut di antara otoritas pajak dan pengusaha kena pajak (PKP).

Isu utama dalam sengketa PPN secara umum meliputi perbedaan penafsiran dan ketidakakuratan bukti pendukung, baik di sisi input maupun output. Mengingat putusan Pengadilan Pajak 2019 hanya mempertahankan 32% koreksi otoritas pajak, tampak bahwa pengetahuan tentang konsep PPN sangat penting di dalam memberikan pemahaman akan konsep yang mendasari peraturan tersebut.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Sengketa PajakTax Dispute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Individual Taxpayer Opportunities on Tax Compliance: A Case Study in TSO Pratama Jakarta Matraman

Next Post

Rekonstruksi Pendekatan Compliance Risk Management (CRM) di Masa Pandemi dalam Upaya Penguatan Penerimaan Pajak

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives
Jurnal

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives

6 Desember 2024
Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social  Responsibility Matter?
Jurnal

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

27 Agustus 2024
Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City
Jurnal

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

8 Juli 2024
tax complexity and tax evasion
Jurnal

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

25 April 2024
climate disclosure research
Jurnal

Development of Climate-Related Disclosure Indicators for Application in Indonesia: A Delphi Method Study

2 Februari 2024
Ilustrasi paper artikel publikasi
Jurnal

Stimulus or Enforcement? How Intergovernmental Transfers Crowd-in Local Taxes in Indonesia

4 September 2023
Next Post

Rekonstruksi Pendekatan Compliance Risk Management (CRM) di Masa Pandemi dalam Upaya Penguatan Penerimaan Pajak

Tax Implications on Financial Instruments Resulting from IFRS9 Adoption in Indonesia

Kupas Tuntas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 7)

Kupas Tuntas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 7)

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.