Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarik Pajak Google Cs, Benar Investasi RI Bisa Boncos?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
3 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
investasi
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono khawatir rencana pemerintah menerapkan pajak minimum global akan berpengaruh ke arus investasi yang masuk ke Indonesia.

Dia menilai kebijakan pajak minimum global agak bertolak belakang dengan kebijakan pemberian insentif pajak kepada calon investor seperti tax holiday dan tax allowance.

“Yang jelas gini, itu kan bertolak belakang dengan kebijakan menarik investasi asing melalui insentif pajak berupa tax holiday atau tax allowance, terutama tax holiday ya,” kata Prianto ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Prianto mengatakan contoh pemberian insentif pajak adalah di proyek Ibu Kota Negara. Menurut dia, investor asing kemungkinan akan mempertanyakan kelanjutan pemberian insentif tersebut apabila ingin masuk ke proyek IKN.

“IKN itu kan banyak fasilitas termasuk tax holiday, terus bagaimana kalau investor asing datang terus tiba-tiba diterapkan global minimum tax-nya, diskusi kita selama ini berkutat di sana,” kata dia.

Meski demikian, Prianto menuturkan rencana penerapan pajak minimum global dan pemberian insentif pajak bisa dilakukan secara beriringan. Menurut dia, pemerintah dapat fokus untuk memberikan kelonggaran pajak terlebih dahulu untuk menarik investasi masuk, sambil menyiapkan aturan-aturan yang jelas tentang penerapan pajak global. “Prinsipnya pemerintah sekarang obral dulu dan soal GMT nanti bisa dibahas,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada 2024. Pajak ini akan menyasar kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023) mengatakan Indonesia sudah mengakomodasi aturan mengenai pajak global ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan sumber daya manusia.

Yon mengatakan penerapan pajak ini tidak akan berpengaruh ke investasi di Indonesia. Menurut dia, penerapan pajak ini akan berlaku di banyak negara, bukan hanya Indonesia.

Dia mengatakan pajak hanyalah salah satu indikator yang menjadi penentu masuk tidaknya investasi ke sebuah negara. “Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sudah banyak perbaikan, saya pikir itu malah menambah daya tarik investasi Indonesia lebih baik lagi,” kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Tarik Pajak Google Cs, Benar Investasi RI Bisa Boncos?” dengan tautan berikut :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230811102506-4-462153/tarik-pajak-google-cs-benar-investasi-ri-bisa-boncos 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: InvestasiPajakPratama InstitutePrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan

Next Post

‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ – Harta Rafael Alun ‘dicurigai bermasalah’ dan mengapa praktik korupsi diduga ‘masih terjadi’ di Ditjen Pajak?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
korupsi

‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ - Harta Rafael Alun 'dicurigai bermasalah' dan mengapa praktik korupsi diduga 'masih terjadi' di Ditjen Pajak?

Kemenkeu

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tak Bisa Sembarangan

Aplikasi pajak berbasis online milik DJP

Aplikasi Pajak Online DJP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.