Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat Sarankan Pengenaan AMT Hanya pada WP Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
23 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
Pengamat Sarankan Pengenaan AMT Hanya pada WP Pemanfaatan Sumber Daya Alam
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 30 Agustus 2021

Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang telah memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Development (OECD).

Prianto bilang, meski merugi, wajib pajak berbasis penghasilan sumber daya alam layak dikenakan AMT, karena telah menikmati hasil alam Indonesia. Cara ini dinilai juga jauh lebih adil ketimbang AMT diberlakukan secara umum.

Meski begitu, Prianto mengatakan AMT atas Wajib Pajak (WP) Badan tetap harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan peraturan perpajakan di Indonesia.

“Karena OECD menilai WP tersebut telah memanfaatkan sumber daya alam meski rugi, tapi pasti ada modifikasi aturannya di setiap negara. Terlebih nanti bagaimana putusan politiknya, yang penting (AMT) ini bisa mencegah adanya tax avoidance,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (30/8).

Di sisi lain, Prianto menyarankan apabila klausul AMT dalam RUU KUP diundangkan, pemerintah perlu menerbitkan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis objek penghasilan WP yang dikenakan AMT.

Tujuannya, untuk menegaskan Pasal 31 RUU KUP, supaya dasar pengenaan AMT berdasarkan penghasilan bruto bisa dispesifikasi. Sebab, penghasilan bruto belum kurangi oleh biaya operasional. Sehingga, asas keadilan lebih terakomodir.

Sebagai informasi, rencananya jika RUU KUP disahkan, pemerintah akan memberikan fasilitas pengecualian kepada beberapa WP Badan atas pengenaan AMT antara lain untuk wajib pajak yang belum berproduksi komersial.

Kemudian, secara natural kegiatan usahanya mengalami kerugian, misalnya karena kondisi Covid-19 atau mendapatkan fasilitas PPh tertentu. Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

“Ini kalau mau diterapkan aturan pelaksananya harus melalui PP jangan PMK. Karena kalau PMK seperti cek kosong, terserah Menteri Keuangan, gampang tidak perlu harmonisasi, policy maker menjadi satu-satunya eksekutor. Lebih, fair kalau diterbitkan PP,” ujar Prianto.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan http://link https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-sarankan-pengenaan-amt-hanya-pada-wp-pemanfaatan-sumber-daya-alam pada 30 Agustus 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Tarif PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas jadi 5% dan 7%

Next Post

Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Pengamat Pajak: Insentif PPnBM Dapat Mengganggu Pasar Mobil Baru dan Bekas

Pengamat Pajak: Insentif PPnBM Dapat Mengganggu Pasar Mobil Baru dan Bekas

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak Ini Kata Pengamat

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak? Ini Kata Pengamat

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.