Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
6 Juni 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 30 Mei 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir April 2022 mencapai Rp 70,4 triliun, atau turun sekitar 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Namun, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan dan bahkan mencapai 42% dari total restitusi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir April 2022 tersebut secara umum menggambarkan pengembalian Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 2020 dan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode Januari hingga Desember 2020 dari Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan restitusi tahunan.

Di mana pada periode tersebut ada di masa pandemi.  “Sebelum permohonan Wajib Pajak dikabulkan, DJP harus melakukan pemeriksaan pajak. Sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan pajak harus kelar 12 bulan sejak SPT dilaporkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2020 adalah 30 April 2021. Sementara untuk SPT PPN periode Desember 2020 (untuk restitusi Januari hingga Desember 2020) jatuh tempo pelaporannya adalah pada 31 Januari 2021.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk SPT PPh Lebih Bayar tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dengan tenggang waktu 29 April 2022. Sementara itu, pemeriksaan SPT PPN periode Desember 2020 jatuh temponya pada 30 Januari 2022.

“Ilustrasi ini mengabaikan faktor perpanjangan penyampaian SPT. Dengan ilustrasi yang sama di atas, realisasi restitusi pajak Januari sampai dengan April 2021 berasal dari SPT PPh Badan 2019 dan SPT PPN Desember 2019. Kedua SPT tersebut menggambarkan kondisi sebelum pandemi,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan uraian tersebut, ia mengatakan bahwa realisasi secara tahunan sampai dengan April 2022 yang lebih kecil 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya menggambarkan dampak Covid-19 terhadap bisnis Wajib Pajak.

“Karena pandemi, perekonomian terkonstraksi, produksi menurun, dan laba perusahaan tergerus. Sebagai konsekuensi lanjutannya, uang muka pajak (Pph Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN Masukan) juga menurun. Kondisi demikian yang mengakibatkan nilai restitusi menurun,” jelas Prianto.

Prianto melihat, ketika kondisi ekonomi mulai pulih maka transaksi juga meningkat sehingga pemungutan PPh Pasal 22 serta pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Wajib Pajak juga berpotensi meningkat. Katanya, kedua jenis pajak tersebut menjadi penyumbang uang muka pajak.

 “Ketika laba tipis karena biaya (deductible expenses) meningkat, potensi restitusi PPh Badan juga akan meningkat,” tuturnya.

Sementara untuk PPN, Prianto melihat bahwa restitusi juga dapat cenderung meningkat. Di mana kondisi seperti ini terjadi pada eksportir, vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau rekanan pemerintah.

Kondisi ekonomi yang semakin pulih menurutnya juga akan meningkatkan transaksi ekspor dan transaksi dengan BUMN/pemerintah sebagai rekanan. PPN atas transaksi tersebut memunculkan PPN lebih bayar sehingga pengusaha akan restitusi PPN.

“Dengan demikian, restitusi PPN juga berpotensi meningkat,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://newssetup.kontan.co.id/news/realisasi-restitusi-pajak-turun-pada-april-2022-ini-kata-pengamat pada 30 Mei 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPenerimaan pajakPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Apa Saja Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan?

Next Post

Pengamat Pajak Ini Proyeksikan Tax Ratio Indonesia Tahun 2022 Sebesar 10,97%

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Pengamat Pajak Ini Proyeksikan Tax Ratio Indonesia Tahun 2022 Sebesar 10,97%

Pengamat Pajak Ini Proyeksikan Tax Ratio Indonesia Tahun 2022 Sebesar 10,97%

Ekonomi Membaik

Pengamat Pajak: Negara Hanya akan Raup Sekitar Rp 20 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Penerimaan Pajak Naik, Pengamat Perkirakan Tax Ratio Tahun 2022 Bisa Capai 10,97%

Penerimaan Pajak Naik, Pengamat Perkirakan Tax Ratio Tahun 2022 Bisa Capai 10,97%

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.