Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Naik, Pengamat Perkirakan Tax Ratio Tahun 2022 Bisa Capai 10,97%

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
6 Juni 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
135 2
A A
0
Penerimaan Pajak Naik, Pengamat Perkirakan Tax Ratio Tahun 2022 Bisa Capai 10,97%
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kontan | Senin, 30 Mei 2022

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada akhir 2022 bisa mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun.

Proyeksi ini meningkat sekitar 14,62% hingga 17,39% dari outlook penerimaan pajak yang sebelumnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.

Adapun yang membuat potensi penerimaan pajak pada tahun ini meningkat dikarenakan adanya berkah dari kenaikan harga komoditas global serta rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dengan proyeksi penerimaan pajak di akhir tahun yang sebesar Rp 1.485 triliun, ia memperkirakan tax ratio 2022 akan sebesar 10,97%.

Nilai ratio tersebut lebih besar dari proyeksi Kemenkeu sebelumnya yang sebesar 9,22% sesuai dokumen pemaparan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021.

“Ini merupakan rekor baru tax ratio pasca pandemi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Sebagai informasi, tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). PDB tersebut meliputi pengeluaran pemerintah, belanja konsumen, investasi dan ekspor bersih.

Tax ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), PDB atas dasar harga berlaku pada Kuartal I-2022 sebesar Rp 4.513 triliun atau tumbuh 5,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year). Sehingga jika diasumsikan semuanya konstan, ia memproyeksikan PDB pada tahun 2022 akan sebesar Rp 13.539 triliun.

Terkait tax ratio ke depannya, Prianto mengatakan tentu saja pemerintah ingin agar tax ratio terus meningkat. Target pemerintah di tahun 2022 ada di 15% untuk tax ratio agar pendanaan pembangunan tidak lagi mengandalkan utang.

“Kalaupun ada utang, toleransi menurut UU keuangan Negara ada di kisaran 13%,” pungkasnya.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Penerimaan pajakTax Ratio
Share63Tweet39Send
Previous Post

Pengamat Pajak: Negara Hanya akan Raup Sekitar Rp 20 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Next Post

Pemberian Sumbangan Duka Cita Dapat Dibiayakan?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

Pemberian Sumbangan Duka Cita Dapat Dibiayakan?

Kupas Tuntas (Lagi) Aturan Faktur Pajak Sesuai Per-03/2022 (Jilid2)

Kupas Tuntas (Lagi) Aturan Faktur Pajak Sesuai Per-03/2022 (Jilid2)

Faktur Pajak Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.