Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

“Pemeriksaan Pajak Berbasis Data: Apa yang Perlu Diantisipasi Wajib Pajak?”

HidayatbyHidayat
31 Desember 2025
in Uncategorized @id
Reading Time: 3 mins read
132 3
A A
0
“Pemeriksaan Pajak Berbasis Data: Apa yang Perlu Diantisipasi Wajib Pajak?”

#image_title

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Transformasi digital di bidang perpajakan telah mengubah secara signifikan pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak yang sebelumnya banyak bergantung pada klarifikasi manual dan sampling dokumen, kini berkembang menjadi pemeriksaan pajak berbasis data (data-driven tax audit). Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk memahami pola baru pemeriksaan serta mengantisipasi risiko sejak awal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemeriksaan pajak berbasis data konkret sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf l (PMK 15/2025), pada dasarnya memanfaatkan integrasi data internal dan eksternal yang dimiliki DJP. Data tersebut antara lain berasal dari SPT, e-Faktur, e-Bupot, laporan pihak ketiga, data perbankan, hingga pertukaran informasi lintas negara. Melalui analisis data dan risk profiling, DJP dapat mengidentifikasi ketidakwajaran secara lebih cepat dan terukur sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Salah satu implikasi utama dari pendekatan ini adalah menyempitnya ruang klarifikasi bagi Wajib Pajak. Koreksi yang diajukan pemeriksa umumnya telah didukung oleh data pembanding yang kuat, sehingga pembelaan Wajib Pajak tidak lagi cukup hanya mengandalkan penjelasan normatif, tetapi harus disertai bukti dokumen yang konsisten dan dapat ditelusuri (traceable).

Walaupun pemeriksaan berbasis data didukung oleh bukti yang ada, namun tidak berarti pemeriksaan berbasis data tidak dapat dibantah, beberapa kelemahan teknis pemeriksaan berbasis data sering dijumpai dalam pembelaan Wajib Pajak baik dalam rangka pemeriksaan maupun sengketa di pengadilan

  1. Data Bersifat Indikatif, Bukan Bukti Definitif

Data Coretax pada umumnya merupakan data pemicu risiko (risk trigger), bukan bukti hukum final. Sistem hanya mengidentifikasi anomali numerik, seperti selisih omzet atau margin, tanpa memahami konteks bisnis.

  1. Ketergantungan pada Data Pihak Ketiga yang Tidak Selalu Akurat

Data pihak ketiga yang bersumber dari lawan transaksi, instansi lain, maupun dari sistem internal DJP sendiri, sering kali merupakan data yang belum final, kesalahan klasifikasi, atau terkadang merupakan data yang berupa pengulangan sehingga tak jarang terjadi kekeliruan temuan DJP.

  1. Tidak Memperhitungkan Perbedaan Akuntansi dan Fiskal

Sistem Coretax yang hanya membaca data secara agregat, sementara pembukuan Wajib Pajak menggunakan basis pencatatan akrual, estimasi maupun provisi, sehingga menimbulkan perbedaan dengan basis data yang digunakan pemeriksa, selisih perbedaan tidak otomoatis berarti kurang bayar, pemeriksa wajib mempelajari pencatatan, metode pembukuan serta pelaporan fiskal mengenai koreksi temporer maupun koreksi permanen Wajib Pajak.

Untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan  koreksi kurang bayar oleh DJP, hal penting pertama yang perlu diantisipasi Wajib Pajak adalah konsistensi data pelaporan. Perbedaan antara SPT PPN, SPT PPh Badan, laporan keuangan, dan data transaksi elektronik menjadi salah satu pemicu utama pemeriksaan. Ketidaksinkronan tersebut sering kali ditafsirkan sebagai indikasi risiko ketidakpatuhan, meskipun secara substansi transaksi telah benar.

Kedua, Wajib Pajak perlu memperhatikan substansi ekonomi transaksi. Dalam pemeriksaan berbasis data, sesuai Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah PP-55/2022,  Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa karena kepemilikan/penyertaan usaha, penguasaan maupun karena hubungan keluarga wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dokumentasi berupa laporan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Pajak) atau dokumentasi terkait TP Documentation yang tidak tersedia, berpotensi menjadi titik lemah saat pemeriksaan.

Ketiga, kesiapan dokumentasi pajak menjadi faktor krusial. Dokumen pendukung tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai alat utama pembelaan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen sering kali memperlemah posisi Wajib Pajak dan meningkatkan risiko koreksi yang signifikan.

Dalam konteks ini, peran manajemen pajak dan konsultan pajak menjadi semakin strategis. Pemeriksaan pajak berbasis data seharusnya tidak disikapi secara reaktif, melainkan melalui pendekatan manajemen risiko pajak yang proaktif, termasuk self-review, rekonsiliasi data berkala, dan penguatan dokumentasi sejak awal

author avatar
Hidayat
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

Next Post

Membaca Sinyal Ekonomi 2025

Hidayat

Hidayat

Related Posts

Sumber: Freepik
Analisis

Memandang Jernih Pelaporan SPT

16 Maret 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Tantangan Pembiayaan Program Prabowo-Gibran

17 Januari 2025
Tax Amnesty: Solusi bagi Kepatuhan Pajak di Indonesia?
Artikel

Tax Amnesty: Solusi bagi Kepatuhan Pajak di Indonesia?

11 Desember 2024
Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan dengan Baik Itu Penting?
Artikel

Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan dengan Baik Itu Penting?

3 Desember 2024
ilustrasi Good Corporate Governance: Antara Kepatuhan dan Kesadaran
Liputan Media

GCG, Antara Kepatuhan dan Kesadaran

13 Oktober 2023
Ilustrasi Harta
Liputan Media

Kata KPK Soal Harta Rafael Alun Trisambodo: Belum “Nyambung” Profilnya dan Akan Minta Klarifikasi

1 Maret 2023
Next Post
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

Membaca Sinyal Ekonomi 2025

Memahami IFRS S1 Fondasi Pengungkapan Keberlanjutan

Memahami IFRS S1 Fondasi Pengungkapan Keberlanjutan

ilustrasi subjek dan objek pajak

Memahami Subjek dan Objek Pajak

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.