Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tax Administration Issues on Revenue Recognition after IFRS 15 Adoption in Indonesia

Jurnal Borneo Administrator Vol. 17 No. 2, Agustus 2021

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
27 Januari 2022
in Jurnal
Reading Time: 2 mins read
135 5
A A
0
Tax Administration Issues on Revenue Recognition after IFRS 15 Adoption in Indonesia
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute

Pada 26 Juli 2017, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020, meskipun entitas diperkenankan untuk melakukan penerapan dini.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara ringkas adopsi IFRS 15 ke dalam PSAK 72 di Indonesia berkenaan dengan masalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam melakukan penelitian ini, kami menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam.

Temuan penelitian ini menekankan perlunya entitas mempertimbangkan masalah perpajakan yang mungkin timbul sejak adanya perubahan pengaturan terkait pengakuan pendapatan. Ketidaksesuaian yang mungkin timbul antara akuntansi dan pajak mengharuskan entitas untuk menjelaskan perbedaan ini melalui dokumentasi transaksi di tahap awal. Wajib Pajak perlu menggarisbawahi beban kepatuhan yang timbul dari adopsi IFRS 15, yaitu biaya kepatuhan berupa mark-to-market dan realization taxation.

Dalam upaya menyelaraskan penerapan PSAK 72 dengan prinsip realisasi dalam UU PPh, biaya kepatuhan wajib pajak akan meningkat karena diperlukannya rekonsiliasi fiskal yang lebih rinci rinci. Dari sisi PPN, Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) perlu mempertimbangkan penyesuaian kontrak dengan pihak lawan transaksi untuk memastikan bahwa waktu penyerahan menjadi dasar penentuan PPN yang terutang.

Informasi lebih lanjut mengenai hasil penelitian dapat Bapak/Ibu akses pada file berikut:

JBA | https://doi.org/10.24258/jba.v17i2.877

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: IFRSPSAK 72Tax Administration
Share63Tweet40Send
Previous Post

Factors Influencing Tax Income: A Panel Data Analysis

Next Post

Kupas Tuntas OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Jilid 2

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives
Jurnal

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives

6 Desember 2024
Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social  Responsibility Matter?
Jurnal

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

27 Agustus 2024
Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City
Jurnal

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

8 Juli 2024
tax complexity and tax evasion
Jurnal

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

25 April 2024
climate disclosure research
Jurnal

Development of Climate-Related Disclosure Indicators for Application in Indonesia: A Delphi Method Study

2 Februari 2024
Ilustrasi paper artikel publikasi
Jurnal

Stimulus or Enforcement? How Intergovernmental Transfers Crowd-in Local Taxes in Indonesia

4 September 2023
Next Post
KUPAS TUNTAS OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES 2022: JILID 2

Kupas Tuntas OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Jilid 2

Kupas Tuntas OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Jilid 1

Kupas Tuntas OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Jilid 1

Teknik Ekualisasi PPh Badan 2022

Teknik Ekualisasi PPh Badan 2022

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.