Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kasus Suap Pajak, Kenapa Bisa Terjadi?

InTax (Insight of Tax) Episode 7 Bersama Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
11 Juli 2022
in InTax (Insight of Tax)
Reading Time: 1 min read
126 8
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Halo Sobat Pratama.

Pada InTax kali ini, Bapak Prianto akan membahas isu perpajakan terutama seputar kasus suap pajak yang sempat ramai di media beberapa waktu lalu. Bapak Prianto memberikan penjelasan beliau, kenapa suap dalam perpajakan bisa terjadi, apa yang menjadi pemicu bagi para oknum untuk kemudian melakukan suap.

KontenTerkait

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?

12 Juli 2022
Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak Ini Kata Pengamat

Pratama TaxFM – “Sepeda, PS5 Harus Dilaporkan, Mobil Baru Pajak 0%, Kok Gitu?”

12 Juli 2022

Semoga penjelasan dari Bapak Prianto bisa memberikan pencerahan bagi kita semua.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Suap di IndonesiaSuap Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Berbagai Jenis Hadiah dan Bagaimana Memajakinya

Next Post

Insentif Pajak dan Tujuan Pemerintah Memberikannya

Related Posts

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?
Video

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?

12 Juli 2022
Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak Ini Kata Pengamat
Video

Pratama TaxFM – “Sepeda, PS5 Harus Dilaporkan, Mobil Baru Pajak 0%, Kok Gitu?”

12 Juli 2022
Pemajakan Untuk Investasi Kripto
Video

Pemajakan Untuk Investasi Kripto

11 Juli 2022
Perpajakan Untuk Harta Warisan
Video

Perpajakan Untuk Harta Warisan

11 Juli 2022
Wacana Kenaikan Tarif PPN oleh Pemerintah
Video

Wacana Kenaikan Tarif PPN oleh Pemerintah

11 Juli 2022
Konsep dan Tujuan Stimulus Perpajakan Pemerintah Untuk Sektor Ritel
Video

Konsep dan Tujuan Stimulus Perpajakan Pemerintah Untuk Sektor Ritel

11 Juli 2022
Next Post
Insentif Pajak dan Tujuan Pemerintah Memberikannya

Insentif Pajak dan Tujuan Pemerintah Memberikannya

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

KURS

Mata UangNilai (Rp.)
Dollar Amerika Serikat16.042,00
Dolar Australia 10.684,03
Dolar Singapura11.897,65
EURO17.398,40
Poundsterling Inggris 20.278,83
Yen Jepang (per 100)10.302,10
Renminbi Tiongkok 2.218,52
Won Korea 11,81
Sumber: KMK No.21/KM.10/2024
Berlaku: 22.05.2024 - 28.05.2024
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.